Jenis-jenis wakaf dapat diklasifikasikan berdasarkan waktu, penggunaan harta, peruntukan, dan jenis harta.
Berdasarkan Waktu
Wakaf Mu’abbad merupakan wakaf yang diberikan tanpa batasan waktu tertentu atau selamanya dengan beragam bentuknya.
Wakaf Mu’aqqot merupakan wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Berdasarkan Penggunaan Harta
Wakaf Mubasyir atau Dzati merupakan wakaf yang manfaatnya digunakan secara langsung untuk kepentingan masyarakat luas.
Wakaf Istitsmary merupakan wakaf harta benda yang penggunaannya ditujukan untuk penanaman modal produksi barang atau layanan.
Berdasarkan Peruntukan
Wakaf Ahli ditujukan kebermanfaatannya untuk keturunan wakif, dilakukan wakif kepada keluarga atau kerabatnya.
Wakaf Khairi digunakan untuk kebaikan tanpa henti dan tahan lama, wakif mensyaratkan benda yang diwakafkan wajib digunakan untuk menebar manfaat jangka panjang.
Wakaf Musytarak manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif serta masyarakat umum.
Berdasarkan Jenis Harta
Wakaf Benda Tidak Bergerak merupakan wakaf harta benda yang bersifat tetap atau tidak dapat dipindahkan. Contohnya berupa bangunan atau hak atas tanah.
Wakaf Benda Bergerak merupakan wakaf harta benda yang dapat berpindah-pindah dan bukan berupa uang. Contohnya selain uang yaitu air, bahan bakar, surat berharga, kekayaan intelektual dan sejenisnya.
Wakaf Produktif merupakan wakaf yang dikelola dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan jangka panjang melalui berbagai kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, pertanian, perindustrian, dan jasa.
