Berwakaf merupakan ibadah yang mulia, namun dalam pelaksanaannya perlu kehati-hatian agar sah secara syariat dan aman secara hukum.
- Memahami Apa Saja Rukun Wakaf
- Orang yang berwakaf (al-waqif): seorang wakif harus memiliki harta secara penuh, berakal dan baligh, dan mampu bertindak secara hukum.
- Benda yang diwakafkan (al-mauquf): harta yang diwakafkan harus barang yang bernilai, diketahui jumlahnya dan ditentukan bendanya. Harta yang diwakafkan harus dimiliki secara utuh oleh wakif, dan harta harus berdiri sendiri, bukan harta bersama.
- Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi): penerima harus ditentukan agar jelas, yang menerima wakaf harus orang yang boleh untuk memiliki harta seperti muslim, merdeka, kafir zimmi yang memenuhi syarat, serta penerima boleh ditujukan secara global untuk kesejahteraan umat.
- Lafadz atau ikrar wakaf (sighah): ikrar yang diucapkan berisi kata-kata kekalnya wakaf, ucapan harus segera direalisasikan tanpa digantungkan syarat tertentu, ucapan jelas dan pasti, dan ucapan tidak boleh diikuti oleh syarat yang membatalkan wakaf.
- Memilih Nadzir Terpercaya dan Legal
- Terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia): pastikan lembaga wakaf terdaftar resmi dan memiliki izin operasional Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Transparan dan Akuntabel: Nadzir melaporkan pengelolaan dan penyaluran manfaat wakaf secara berkala dan terbuka.
- Reputasi dan Program: memiliki latar belakang baik, dipercaya masyarakat, memiliki program terencana, jelas, berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi umat.
- Melakukan Proses Wakaf Secara Formal (di Indonesia proses wakaf diatur secara ketat dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
- Akta Ikrar Wakaf (AIW): proses wakaf harus dicatat dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- Pencatatan (dicatat dan disertifikasi atas nama nadzir): dicatat dan disertifikasi atas nama nadzir untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa.
Langkah-langkah dalam berwakaf:
- Tentukan jenis wakaf: wakaf itu dapat berupa uang, saham, tanah, bangunan, atau aset berharga. Pilih jenis wakaf yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat sekitar.
- Teliti dalam Memilih Lembaga Nazhir: Pilih lembaga atau organisasi yang amanah dan memiliki latar belakang pengelolaan aset wakaf yang baik.
- Tentukan Tujuan Wakaf: dengan tujuan jelas akan memudahkan proses pengelolaan wakaf seperti pembangunan masjid, panti asuhan, fasilitas pendidikan atau fasilitas kesehatan.
- Konsultasikan dengan Pihak Berwenang: untuk memastikan legalitas dan implementasi sesuai syariat dengan berdiskusi kepada lembaga terkait.
- Memanfaatkan Teknologi: semakin modern, terdapat opsi berwakaf secara online melalui platform digital yang dimiliki setiap lembaga terkait. Di Lembaga Wakaf Maziyyatul Ummah kamu juga dapat berwakaf secara online mudah, cepat, dan dapat mengefisiensi waktu. Proses wakaf online juga pastinya aman, praktis, dan transparan.
