Di masa Nabi Muhammad SAW. tahun 1400 abad lalu, kota Madinah mengalami paceklik hingga kesulitan air bersih. Sumur Raumah dengan rasa airnya mirip dengan sumur zam-zam milik seorang Yahudi, menjadi satu-satunya sumber air yang tersisa. Penduduk Madinah terpaksa mengantri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut dengan harga yang mahal.
Prihatin dengan kondisi umatnya, Rasulullah bersabda “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala,”(HR. Muslim).
Utsman bin Affan segera bergerak setelah mendengar sabda beliau dan mendatangi pemilik sumur untuk membelinya dengan harga yang tinggi. Namun, ditolak oleh pemilik sumur karena tidak mendapatkan penghasilan setiap hari. Tidak berhenti disitu, Utsman kemudian datang lagi dan bernegosiasi membeli setengah sumur itu dan memilikinya secara bergantian. Akhirnya pemilik sumur setuju dan sepakat hari itu setengah dari Sumur Raumah merupakan milik Utsman bin Affan.
Utsman segera mengumumkan kepada penduduk Madinah, untuk mengambil air di Sumur Raumah secara gratis, karena hari ini Sumur Raumah adalah miliknya. Utsman juga mengingatkan supaya penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk dua hari, karena besoknya sumur itu bukan milik Utsman lagi.
Keesokan harinya Sumur Raumah milik Yahudi sepi pembeli, karena penduduk Madinah sudah memiliki persediaan air di rumah. Yahudi tersebut segera mendatangi Utsman dan menawarkan sumur setengahnya lagi dengan harga yang sama. Utsman setuju dan membelinya sesuai dengan harga yang sebelumnya, sehingga Sumur Raumah itu sepenuhnya milik Utsman bin Affan. Kemudian Utsman bin Affan mewakafkan Sumur Raumah dan sejak saat itu Sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh semua orang, termasuk pemilik sumur sebelumnya.
Wakaf sumur tersebut terus berkembang hingga saat ini. Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, aset wakaf tersebut dirawat dan dikelola dengan baik. Pemeliharaan itu kemudian dilanjutkan oleh Kerajaan Arab Saudi, hasilnya di lahan wakaf tersebut kini tumbuh sekitar 1.550 pohon kurma.
Pengelolaan kebun wakaf Utsman berada di bawah naungan Kementerian Pertanian Arab Saudi. Pendapatan dari hasil panen kurma dibagi menjadi dua bagian: setengah disalurkan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin, setengah lainnya disimpan dalam rekening bank atas nama Utsman bin Affan yang dikelola oleh Kementerian Wakaf.
Dana yang terus terkumpul dalam rekening tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Markaziyah, area strategis di dekat Masjid Nabawi. Di atas lahan itu dibangun Hotel Utsman bin Affan yang berdiri tepat di samping masjid yang juga menggunakan nama beliau. Hotel tersebut kini dikelola oleh jaringan Sheraton sebagai salah satu hotel bertaraf internasional. Bangunannya terdiri dari 15 lantai dengan 24 kamar di setiap lantai, dan restoran besar serta pusat perbelanjaan. Tidak jauh dari sana, Masjid Utsman bin Affan tetap berdiri aktif digunakan untuk beribadah.
Kisah ini menjadi contoh nyata wakaf produktif yang manfaatnya terus mengalir sepanjang masa. Bukan hanya manfaat ekonominya yang dirasakan, tetapi juga pahala yang diyakini terus tercatat sebagai amal jariyah bagi Utsman bin Affan hingga hari akhir.
